Thursday, June 20, 2013

Dipenjara 18 Tahun, Dapat Rp8 M

Dallas – Seorang pria asal Amerika Serikat (AS) akan mendapatkan Rp 8,6 miliar setelah dipenjara selama 18 tahun atas pembunuhan. Kok bisa?
Anthony Graves rupanya tak bersalah atas pembunuhan seorang nenek dan lima anak-anak yang didakwakan kepadanya. Setelah 18 tahun di balik jeruji besi, akhirnya Graves dibebaskan. Namun, ia akan menerima kompensasi sebesar US$1,4 juta atau sekitar Rp8,6 miliar.
Kompensasi itu telah disetujui oleh Gubernur Texas Rick Perry yang menandatangani perda khusus untuk kasus Graves. Tahun lalu, jaksa menyatakan Graves tak bersalah atas pembunuhan pada 1992 lalu terhadap enam anggota keluarga di Houston.
Pria berusia 45 tahun itu belum bisa mengambil kompensasi senilai US$80 ribu per tahun yang ia habiskan di penjara itu karena belum resmi dibebaskan. Meski berterima kasih kepada Perry, Graves menyatakan uang yang ia terima tak cukup menggantikan segalanya.
“Hidup saya hilang selama 18 tahun,” ujarnya. Gubernur Perry yang telah menandatangani perda tersebut menyatakan, kasus Graves merupakan contoh pelaksanaan supremasi hukum yang gagal total.
Satu-satunya bukti yang menjerat Graves terhadap pembunuhan di Somerville, 161 km dari Houston, adalah pernyataan dari seseorang. Belakangan diketahui, hal itu hanya kebohongan. Pengadilan banding menolak permintaannya dan memerintahkan sidang baru. Terbukti Graves tak bersalah.

No comments:

Post a Comment