kalau DI TILANG, jangan minta slip biru kalau gak mau bayar denda maksimal sesuai UU LLAJ No 22 Tahun 2009 seperti daftar dibawah ini.. kalau minta slip merah, walaupun ribet tp lebih murah
untuk tarif SLIP BIRU yg lama bisa dilihat disini.. http://id.wikipedia.org/wiki/Tilang
untuk tarif yg baru bisa dilihat DISINI
coba baca juga ini KLIK DISINI
sekedar berbagi pengalaman, bagi yg kena tilang dan sudah terlanjur minta slip biru, masih bisa di tukar dgn slip merah di bagian tilang sat lantas setempat. sesuai kesatuan dalam stempel. karena memang slip merah itu elbih murah karena hakim meutus denda sesuai dgn ukuran masyarakat setempat. biasanya nggak lebih dari 100.000 keculai pelanggaran berat yg membahayakan orang lain.
lumayan berita lama tapi banyak yg gak tau n masih gembor2in untuk minta slip biru
Info dari : Tiara Alkatiri N Friend's
No comments:
Post a Comment